Perlindungan Data Pribadi

PT LION EXPRESS (LION PARCEL) tetap berkomitmen menjaga kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) melalui langkah-langkah berikut:

  1. Lion Parcel memiliki pejabat dan/atau petugas pelindungan data pribadi yang bertugas menginformasikan, memberikan saran, memantau, serta memastikan kepatuhan terhadap UU PDP dan kebijakan internal perusahaan, serta bertindak sebagai narahubung untuk isu pemrosesan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan (2) UU 27/2022, yang bernaung di Departemen Information & Technology (IT), dan Departemen Compliance & Network.
  2. Lion Parcel melakukan pemrosesan data pribadi secara terbatas, spesifik, sah secara hukum, dan transparan, dengan memastikan subjek data pribadi mengetahui dan memahami bagaimana data mereka diproses sesuai Pasal 27 UU 27/2022, sehingga setiap pelanggan yang melakukan pengiriman mendapatkan data-data yang setuju untuk diinput ke dalam Resi Pengiriman (STT) Lion Parcel.
  3. Lion Parcel memastikan pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuan pengumpulan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 27/2022, yaitu memastikan pengiriman sampai di tempat tujuan dengan aman dan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.
  4. Lion Parcel menjamin akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data pribadi dengan melakukan verifikasi serta memperbarui atau memperbaiki data pribadi dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak menerima permintaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 27/2022.
  5. Lion Parcel memberikan akses kepada subjek data pribadi terhadap data dan rekam jejak pemrosesan data pribadi dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan, sesuai Pasal 32 UU 27/2022.
  6. Lion Parcel melakukan penilaian dampak pelindungan data pribadi jika pemrosesan data berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap subjek data pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU 27/2022, dan tertuang di dalam Pedoman Kerja dengan Sertifikasi ISO 9001-2015.
  7. Lion Parcel menyusun dan menerapkan langkah teknis operasional untuk melindungi data pribadi dari gangguan, serta menentukan tingkat keamanan data pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko data, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU 27/2022.
  8. Lion Parcel menjaga kerahasiaan data pribadi selama pemrosesan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 27/2022, sehingga hanya pihak-pihak yang memiliki akses terbatas saja yang dapat melihat data pribadi yang terekam di dalam sistem Lion Parcel. 
  9. Lion Parcel melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi di bawah kendali perusahaan, sesuai Pasal 37 UU 27/2022, sehingga Lion Parcel mengetahui secara pasti dan akurat siapa saja yang melakukan view, edit, penarikan data-data tersebut dari sistem Lion Parcel.
  10. Lion Parcel melindungi data pribadi dari pemrosesan dan akses yang tidak sah, serta menggunakan sistem keamanan yang andal dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU 27/2022, yang mana seluruh data yang ada disimpan di dalam suatu sistem penyimpanan awan yang sudah tersertifikasi keamanan dan pengolahan data.
  11. Lion Parcel menghentikan, menunda, atau membatasi pemrosesan data pribadi jika subjek data pribadi menarik persetujuan atau mengajukan permintaan, serta memberitahukan pelaksanaan tindakan tersebut kepada subjek data pribadi, sesuai Pasal 40 dan Pasal 41 UU 27/2022.
  12. Lion Parcel mengakhiri, menghapus, atau memusnahkan data pribadi sesuai ketentuan masa retensi, pencapaian tujuan, permintaan subjek data pribadi, atau jika data diperoleh secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 UU 27/2022.
  13. Lion Parcel menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada subjek data pribadi dan lembaga terkait dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam jika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, serta memberitahukan kepada masyarakat dalam hal tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU 27/2022.

Dengan menerapkan seluruh kewajiban tersebut secara konsisten, Lion Parcel menjaga kepatuhan terhadap UU PDP dan memitigasi risiko sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU 27/2022.